Senin, 16 Maret 2009

MASIH BANYAK KARYA BUDAYA YANG BELUM DI SERAHKAN PADA BADAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAMBI MAUPUN KE PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Dalam upaya untuk menyelamatkan dan melestarikan hasil budaya bangsa atau budaya daerah yang berupa karya cetak dan karya rekam. Pemerintah telah mengeluarkan perundangan dan peraturan pelaksanaan dalam upaya melestarikan budaya bangsa tersebut, yaitu adanya UU No.4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, PP No.70 Tahun 1991 tentang pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990, PP No. 23 Tahun 1999 tentang pelaksanaan serah simpan dan pengelolaan karya rekam film cerita atau film dokumenter, bahkan hampir tiap Provinsi telah ada yang telah menerbitkan Perda dan Instruksi Gubernur tentang wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Untuk Pemerintah Provinsi Jambi, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Jambi No.3 Tahun 2006, hal ini untuk memperlancar upaya pengumpulan dan pelestarian karya budaya bangsa, terutama yang diterbitkan atau direkam di daerah tersebut. Namun sekarang masalahnya, masih banyak diantara penerbit dan pengusaha rekaman (industri rekaman) banyak yang belum menyerahkan karya cetak dan karya rekam tersebut. Begitu juga penerbit dan pengusaha rekaman yang ada di wilayah Provinsi Jambi masih banyak yang tidak menyerahkan, jika menyerahkanpun mereka umumnya tidak secara rutin. Hal ini barangkali menjadi tugas dari Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Daerah yang ada di Provinsi untuk mengantisifasi hal ini.
Badan Perpustakaan Provinsi Jambi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, salah satunya mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah dalam wilayah Provinsi Jambi. Badan Perpustakaan Provinsi Jambi sebagai salah satu Institusi pemerintah Provinsi Jambi yang diberi tugas oleh UU No.4 Tahun 1990, yaitu mengatur kegiatan serah simpan karya cetak dan karya rekam di daerah Jambi, dalam pelaksanaannya mengalami berbagai hambatan dan permasalahan, diantaranya masih belum optimalnya penyerahan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan para penerbit maupun industri rekaman yang ada di daerah Jambi, masih banyak penerbit, baik penerbit pemerintah, penerbit swasta maupun pengusaha rekaman/industri rekaman, banyak yang belum memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan setiap karya yang dihasilkannya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Badan Perpustakaan Provinsi Jambi.
Berbagai upaya yang dilakukan Badan Perpustakaan Provinsi Jambi dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990, telah dilakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan ditiap Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut melibatkan instansi terkait yaitu dari Kejati dan Polda Jambi, melakukan pemantauan dan pelacakan pada setiap penerbit, baik itu penerbit pemerintah, penerbit koran di daerah, serta pada para pengusaha rekaman yang ada di daerah.Selain itu juga telah dilakukan, pemberitaan /iklan wajib serah simpan melalui media massa, baik media cetak maupun media elektronik, penyebaran brosur, stiker, foster, pembuatan billboard dan sebagainya. Namun hasilnya masih belum menunjukan hasil yang memuaskan. Karena dalam UU NO.4 Tahun 1990 disebutkan bahwa setiap penerbit maupun pengusaha rekaman diwajibkan untuk menyerahkan dari tiap judul buku yang diterbitkan wajib diserahkan ke Perpustakaan Nasional RI 2 eksemplar/buah, ke Perpustakaan Daerah Provinsi 1 eksemplar, begitu juga pengusaha rekaman, dari setiap rekaman yang dihasilkan diwajibkan diserahkan 1 buah ke Perpustakaan Nasional RI dan wajib diserahkan ke Perpustakaan Daerah Provinsi 1 buah.
Disamping itu juga, untuk mensinergikan/mengkoordinasikan, harmonisasi hubungan antara Pemerintah Pusat ( Perpustakaan Nasional RI ), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi, untuk menyamakan persepsi, pola pikir, dalam implementasi Pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990, agar hasil budaya masyarakat sebagai khasanah budaya daerah berupa karya cetak dan karya rekam, dapat dihimpun dan diserahkan ke Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, untuk meningkatkan pelaksanaan “law enforcement” terhadapa wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam di daerah/wilayah Provinsi Jambi, dan untuk menginventarisasi permasalahan dan masukan dalam implementasi pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990, telah dilakukan Rapat Koordinasi Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di Provinsi Jambi, yang melibatkan Tim Koordinasi Pemantau tingkat Provinsi, yaitu unsur dari Polda, Kejati, SPS, Penerbit buku pemerintah/swasta, Dinas kebudayaan dan parawisata, Biro Hukum dan Humas Pemprov. Jambi, termasuk Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, telah mengadakan Rakoor yang mengundang perwakilan penerbit/pengusaha rekaman di daaerah kabupaten/kota, para kabag.. Hukum/humas pemda Kab./kota, dan para Kepala Perpustakaan Umum Kab/kita dalam Provinsi Jambi. ( Lihat rumusan hasil rakor pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990, yang diakan Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, tanggal 6 Desember 2007). Namun inipun masih belum menunjukan optimalnya penyerahan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah. Dengan dasar itu juga, Perpustakaan Nasional RI Tahun 2008 yang lalu mengadakan Rakoor Kegiatan Deposit tingkat Nasional, yang diadakan di Hotel Aston Jakarta pada tanggal 29-31 Oktober 2008. ( Penulis : Iswara Rusniady )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar