Minggu, 22 Maret 2009

Dengan Gerakan Jambi membaca akan menciptakan SDM berkualitas

Pemerintah Provinsi Jambi, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia , berusaha membangun sarana dan prasana pendidikan, baik itu sarana pendidikan formal maupun non formal. Maka tidak heran bila Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin menganggarkan APBD Provinsi Jambi tahun 2009 untuk sektor pedidikan di Provinsi Jambi hingga 20 %, begitu juga di Pemerintahan Kabupaten/Kota, malah ada beberapa kabupaten yang lebih dari itu. Hal ini tentunya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi. Sektor pendidikan memang sangat membutuhkan dana yang cukup besar, mengingat setiap anak wajib untuk belajar/sekolah, dari SD s/d SLTP. Dan hal ini tentunya perlu lebih diprioritaskan pada pembangunan sarana dan prasarana belajar mengajar, termasuk penyediaan “learning resource centre, “ kemudian pada prioritas peningkatan kualitas guru atau tenaga kependidikan lainnya. Salah satu sarana “learning resource centre” yang perlu dibangun di setiap satuan pendidikan, baik itu SD, SLTP, SLTA bahkan di PGT, yaitu pembangunan gedung/ruang perpustakaan.
Gedung/ruang perpustakaan di tiap sekolah mutlak diperlukan, jika memang tenaga guru dan siswanya mau meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Kondisi sekarang pada umumnya, sarana membaca dan belajar masih belum diperhatikan, dan apabila hal ini terus dibiarkan, tentu akan memperlambat menciptakan generasi berkualitas. Dengan adanya UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Hal ini membuat konsewensi logis untuk menghadirkan Perpustakaan di setiap jenjang pendidikan, agar ditiap sekolah wajib ada perpustakaan sekolahnya. Mengingat selama ini, perhatian kepada pendirian perpustakaan masih dipandang sebelah mata. Kita maklumi memang membangun suatu perpustakaan membutuhkan dana yang tidak sedikit, karena harus dilengkapi dengan isi perpustakaan itu sendiri, dan memerlukan tenaga pengelola yang terdidik dibidangnya.
Kalau melihat kondisi perpustakaan sekolah, terutama perpustakaan SD masih sangat memprihatinkan, baik yang ada di kota maupun di kabupaten, lebih parah lagi di SD dipadesaan, mungkin tidak mengenal adanya perpustakaan. Yang ada hanya tumpukan buku, yang tersimpan disudut ruangan kelas atau ruangan guru. Memprihatinkan memang pendidikan di Negara kita ini, bagaimana mungkin kualitas sdm meningkat bila tidak ada sarana untuk belajar, tidak ada sarana untuk membaca. Bagaimana menciptakan generasi gemar belajar dan gemar membaca.Kalau perpustakaannya tidak ada. Padahal dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, keberadaan perpustakaan ditiap sekolah diwajibkan. Karena perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan.
Karena itu barangkali prioritas penganggaran untuk membangun gedung perpustakaan sekolah jangan terlupakan. Malah dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, alokasi untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, diarahkan harus sekurang-kurangnya 5 % dari anggaran sekolah. Kita perhatikan UU No.43 tentang Perpustakaan, yaitu pasal 23 disebutkan;
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Kalau melihat hal tersebut, berarti peserta didik (pelajar) termasuk orangtua, dapat menuntut pihak sekolah karena di sekolah tidak menyelenggarakan perpustakaan. Hal ini dapat membawa konsekwensi logis, karena tuntutan jaman menghendaki keterbukaan informasi, kemudahan mengakses informasi, menggunakan informasi untuk memenuhi keperluan studinya.
Kalau untuk pengembangan perpustkaan sekolah saja sekurang-kurangnya 5 % dari anggaran sekolah, untuk pengembangan koleksi perpustakaannya. Bagaimana dengan kondisi alokasi anggaran pengembangan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa?
Dengan demikian, asumsinya sebuah Perpustakaan umum di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa yang melayani pendidikan masyarakat umum, anggarannya minimal harus 5 % dari alokasi anggaraan APBD sektor untuk pendidikan. Karena Perpustakaan Umum di Provinsi maupun di Perpustakaan Umum di Kabupaten/Kota, melayani seluruh lapisan masyarakat umum, mulai dari ; pelajar, mahasiswa, Pegawai, buruh, pedagang, petani, peneliti, pejabat pemerintah dan berbagai profesi lainnya. Dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memang tidak dicantumkan secara jelas berapa anggaran untuk Perpustakaan umum yang ada ditingkat Provinsi ataupun yang ada ditingkat Kabupaten/Kota. Walaupun demikian, masih dalam UU tersebut, bila Pemerintah Kabupaten/Kota tidak menghadirkan Perpustakaan Umum, ada pasal yang akan memberikan sangsi bila Pemerintah Kabupaten/Kota tidak membangun Perpustakaan. Hal ini mau tidak mau Pemerintah Kabupaten/Kota, harus mengalokasikan anggarannya untuk pembentukan dan pengembangan perpustakaan. Dan masyarakat dapat menuntut pihak Pemerintah Daerah yang tidak menyelenggarakan perpustakaan. Karena harus ingat juga bahwa, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam deklarasi “world summit of information society WSIS,” 12 Desember 2003. Deklarasi WSIS, bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagai informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.
Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin, pada tanggal 19 Mei 2007 telah mencanangkan “Gerakan Jambi Membaca.” Mestinya gerakan ini, harus terdengar gaungnya hingga kabupaten hingga pelosok padesaan. Dalam arti kata, di Pemerintah Kabupaten/Kota hingga desa, termasuk satuan pendidikan dari SD hingga PGT, sudah harus memiliki atau menyediakan layanan Perpustakaan. Karena masyarakat telah digerakan untuk gemar membaca dan belajar dengan tema “Gerakan Jambi membaca” dengan gerakan ini, tentu penyiapan informasi/bahan bacaan harus benar tersedia di Kabupaten/Kota sampai desa, termasuk di tiap tingkatan sekolah. Stimulus dari Pemerintah Pusat ( Perpustakaan Nasional RI) untuk mendukung Gerakan Jambi membaca, sudah diberikan bantuan unit mobil keliling ditiap Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota. Kemudian di tingkat desa, melalui dana APBN Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, sebagian desa di Provinsi Jambi sudah diberikan bantuan buku untuk masyarakat desa, diharapkan seluruh desa di Provinsi Jambi dapat bantuan buku untuk mencerdaskan masyarakat jambi. Persatuan Istri Kabinet Bersatu, yang diketuai Ibu Presiden RI, Ibu Ani Susilo Bambang Yudoyono, untuk Provinsi Jambi telah diberikan Motor Pintar dan Mobil Pintar, yang diberikan pada PKK Provinsi Jambi, hal inipun untuk dapat memfasilitasi masyarakat supaya gemar membaca.
Bahkan Gubernur Jambi pada tahun 2008, untuk terus memacu semangat “Gerakan Jambi Membaca” telah memberikan stimulus kepada Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, dengan bantuan 12 unit Motor keliling, dan 2 Unit Mobil Keliling, melalui anggaran Badan Perpustakaan Provinsi Jambi. Dengan semangat “Gerakan Jambi Membaca” hal tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jambi berkualitas. Kegiatan “Gerakan Jambi membaca” ini pernah diwujudkan dalam bentuk kegiatan talk show Duta Baca Nasional Tantowi Yahya tahun 2007, talk show artis Happy Salma tahun 2008, Lomba baca puisi, cerdas cermat dan bentuk kegiatan lainnya. Nampaknya “prasasti” yang ditanda tangani Gubernur Jambi tentang “ Gerakan Jambi Membaca,” perlu terus digaungkan dengan berbagai kegiatan, bukan hanya oleh Badan Perpustakan Provinsi Jambi atau Kantor Perpustkaan Umum Kabupaten/Kota saja, tetapi oleh seluruh elemen masyarakat jambi yang peduli terhadap kemajuan pendidikan di Jambi, termasuk pihak swasta. Untuk menghadirkan perpustakaan dan ketersediaan informasi, yang dapat diakses oleh masyarakat jambi yang cukup. Mestinya namanya sebuah gerakan, perlu dukungan seluruh sektor pendidikan, sektor kebudayaan dan instansi pemerintah terkait lainnya, dan sektor swasta yang peduli terhadap kemajuan pendidikan dan mencerdaskan anak Jambi, baik di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota.
Sektor swasta dapat membantu pemerintah, untuk membentuk Perpustakaan atau membentuk pusat sumber informasi ( baca UU No.43 Tahun 2007) yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas, sektor industri swasta di Jambi, bisa membentuk pusat sumber belajar masyarakat atau membentuk Perpustakaan. Hal ini tentu untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Jambi cerdas dalam kerangka “Gerakan Jambi membaca.” Bentuk kegiatan “gerakan jambi membaca” dapat bermacam-macam, bisa dengan upacara dilapangan sambil mengikrarkan “Gerakan Jambi Membaca” yang akan membentuk kualitas SDM masyarakat Jambi, bisa dengan membaca buku, majalah, surat kabar rame-rame, tidak boleh ada waktu untuk tidak membaca, anak disekolah pada hari “Gerakan Jambi Membaca” wajib berkunjung dan membaca buku diperpustakaan, dan wajib mengadakan berbagai kegiatan seperti; lomba cerdas cermat, lomba pidato, lomba baca puisi, lomba menulis cerpen, lomba menulis artikel ilmiah, lomba mendongeng /storytelling, lomba bidang studi tertentu dan lain sebagainya, yang mendukung gerakan jambi membaca. Dengan “Gerakan Jambi membaca,” sebenarnya merupakan langkah positif dalam rangka untuk mempercepat meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi. Tetapi memang untuk sampai kepada “gerakan Jambi membaca,” perlu persiapan yang matang, terutama penyediaan sarana dan prasarana untuk membaca dan belajar, apa sudah tersedia disetiap sekolah atau disetiap jenjang pendidikan sebuah Perpustakaan atau pusat sumber informasi? Sebuah perpustakaan sekolah, bukan hanya disimpannya buku saja, tetapi lebih dari itu harus dapat mengembangkan koleksinya, dan harus bisa mendesain teknologi informasi masuk perpustakaan. Sarana temu kembali atau akses informasi bahan perpustakaan harus sudah tersedia diperpustakaan. Tapi kenyataan sekarang ini perpustakaan sekolah, terutama Perpustakaan SD dan Perpustakaan SLTP masih sangat memprihatinkan. Bagaimana anak mau membaca dan belajar di perpustakaan, kalau bahan pustakanya tidak ada, meja dan kursi yang disediakan terbatas. Sebaiknya sebuah perpustakaan sekolah, harus dapat menampung minimal sejumlah siswa satu kelas, atau sekitar 40 orang, dan sebuah perpustakaan sekolah sebaiknya dilengkapi dengan meja untuk diskusi para siswa dan guru, dimana para guru dapat memanfaatkan perpustakaan sekolah, materi yang didiskusikan berkaitan dengan materi yang diajarkan dikelas, bahan referensinya harus sudah tersedia di perpustakaan sekolah. Sejumlah Perpustakaan sekolah SLTA di Jambi, umumnya agak lumayan baik, bila dibandingkan dengan sejumlah Perpustakaan SD atau SLTP. Tapi keadaan koleksi buku relative masih sangat kurang, begitu juga pengelola yang dapat memberdayakan perpustakaan atau Pustakawannya masih sangat kurang, dan memang koleksi perpustakaan sebaiknya secara rutin perlu penambahan, bukan statis atau tidak ada penambahan sekali. Dari anggaran 10 % dari belanja sekolah, memang perlu diperioritaskan untuk pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah, bila memang menginginkan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi meningkat. Dengan “Gerakan Jambi Membaca,” yang telah dicanangkan Gubernur Jambi, harus dapat memotivasi untuk mempercepat hadirnya perpustakaan di setiap satuan jenjang pendidikan, termasuk penyediaan sarana pendidikan masyarakat.
Akhirnya dengan terus menggelorakan “ Gerakan Jambi membaca” diharapkan akan mempercepat terwujudnya Visi Jambi, yaitu menuju masyarakat Jambi; maju, mampu dan mandiri. Sehingga kemajuan, kemampuan dan kemandirian masyarakat Jambi, akan dapat mempercepat pembangunan bangsa.( Akangzis : Pustakawan Perpusda Jambi)